Rejang Lebong, Tintabangsa.com – Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap penjualan STNK dan BPKB palsu. Dalam press realease yang disampaikan langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi Kasatreskrim Polres RL AKP. Sampson Sosa Hutapea, Selasa (05/10/2022) siang.
Diamankan, Tsk M (34) warga jalan Gajah Mada Air Rambai Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong dan 28 lembar STNK, serta 27 lembar BPKB aspal (asli tapi palsu).Termasuk, printer, mesin cetak, mesin press, CPU yang digunakan untuk mengedit surat-surat palsu tersebut.
Sekilas, STNK dan BPKB palsu karya pelaku sangatlah mirip dengan yang asli. Namun, jika diteliti lebih detil ada perbedaan pada hologram surat.Dijelaskan Kapolres, Tsk dibekuk Minggu 2 Oktober 2022 lalu pukul 23.30 WIB di kontrakannya.Diketahui, pelaku menjalankan aksinya sendiri dengan memperjual belikan surat kelengkapan kendaraan palsu tersebut via online. Harganya bervariasi, untuk STNK palsu antara Rp300 ribu – Rp500 ribu. Sedangkan, BPBK palsu antara Rp2 juta – Rp3 juta. Sejauh ini, masih dari pengakuan pelaku tak ada pembeli dari wilayah Provinsi Bengkulu.
“Tsk cetak sendiri, datanya ada di file kompute Tsk. Diamankan, saat baru selesai mencetak 5 lembar STNK yang dipesan,” terang Kapolres. Dari pengembangan penyidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya sejak Mei 2022 lalu selepas bebas dengan kasus yang sama di Kota Bengkulu.
Selama ini, ia mempelajari cara membuat STNK dan BPKB palsu secara otodidak yakni, belajar dari youtube. “Tsk ini baru keluar penjara dengan kasus yang sama, pernah kerja di percetakan dan ahli desain grafis. Ia mencetak stnk dan bpkb palsu tergantung pesanan. Penjualan melalui online shop lewat akun facebook Selendang,” tambah Kasat.
Selama beraksi, Tsk M sudah menjual 20 an lembar STNK dan 2 lembar BPKB. Diakui penjualan, rata-rata ke luar Provinsi Bengkulu. “Keuntungannya sampai Rp20 juta. STNK dijual bervariasi antara Rp300 ribu – Rp500 ribu. BPKB antara Rp2 juta – Rp 3juta,” papar Kasat.
Pihaknya menjerat Tsk dengan pasal 263 ayat 1, dengan ancaman 6 tahun penjara.”Bahan membuatnya (STNK dan BPKB palsu,red) dibeli secara online. Kita masih kembangkan, namun infonya dari Sumatera Selatan,” terang Kasat. (TB)