Bengkulu, Tintabangsa.com – Pria berinisal NF (25) warga Desa Suka Raja Kecamatan Kedurang Ilir Bengkulu Selatan dibekuk pihak kepolisian. NF diamankan sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Aksi curas yang dilakukan pelaku terjadi di kosan korban yang merupakan teman wanitanya sendiri yang beralamat di Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.
Berawal pelaku datang ke kosan korban dan mengambil dompet korban berisikan uang tunai Rp2 juta, kartu dan surat penting lainnya.
Namun melihat akan hal tersebut korban langsung merampas dompet miliknya yang diambil oleh pelaku. Seketika pelaku langsung meninju ke arah bagian wajah dan kepala bagian belakang serta mencakar tangan korban. Pelaku kemudian melarikan diri sembari membawa barang curiannya.
Korban yang mengalami lebam di bagian pelipis, sakit di bagian kepala belakang serta luka gores di bagian pergelangan tangan dan kerugian Rp2 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Suka Raja.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkulu dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya sudah kita amankan tadi pagi. Sekarang masih diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bengkulu,” ungkapnya, Rabu, 28 September 2022.(TB)