Mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tambang Benteng

Bengkulu tengah, tintabangsa.com – Pengusutan dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih berlanjut.

Diketahui sebelumnya ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini diusut. Ini akibat adanya penerbitan SK Bupati terkait produksi pertambangan yang dilakukan PT. Bara Mega Quantum (BMQ).

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) muncul kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir setengah triliun rupiah. Saat ini terhadap kasus tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengusutan dugaan kasus pertambangan di Benteng. Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik diantaranya, Bambang Suseno yang merupakan mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2008-2010.

Selain itu, Asnawi A Lamat yang merupakan mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2010-2011 juga diperiksa sebagai saksi dalam sidang pengusutan tersebut. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Bareskrim usai gelar perkara beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri.

Sebelumnya atas kasus tersebut penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim di Mabes Polri. “Kita mengikuti petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri, untuk melengkapi beberapa keterangan saksi-saksi,” sampainya, Selasa, 27 September 2022.

Lanjutnya, meski pengusutan kasus tersebut tetap bergulir, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga dalam pengusutan kasus tersebut perlu dengan teliti dan secara cermat dalam pengambilan kesimpulan. “Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekarang kita masih melengkapi keterangan lanjutan. Ya kita tetap berproses untuk perkara ini,” pungkasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *