Lakukan KDRT Terhadap Ibu Kandung Warga Kecamatan Kota Mukomuko Harus Mendekam 4,5 Tahun Penjara

Mukomuko, Tintabangsa.com – Warga Kecamatan Kota Mukomuko, Kh (31) harus mendekam empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara. Residivis kasus pencurian tersebut kali ini divonis penjara dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kh sudah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Vonis 4,5 tahun ini dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang diketuai Yuniza Rahma Pertiwi, SH dengan anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, SH dan Marlia Tety Gustyawati, SH, MH.

Majelis hakim menilai, selama persidangan Kh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Vonis tersebut, sama besarnya dengan yang dituntut jaksa penuntut umum Kejari Mukomuko.

“Barang bukti berupa 1 sandal merk Eiger, 1 panci berwarna hitam dan 1 tangkai sapu besi yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

Ia menambahkan, keadaan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban merasakan trauma dan sakit.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang anak kepada ibu, yang seharusnya berkewajiban untuk melindungi dan merawatnya.

“Kemudian terdakwa sudah pernah dihukum. Dan Terdakwa tidak merasa menyesal. Kalau keadaan yang meringankan, terdakwa ini masih muda,” terangnya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *