Bengkulu, Tintabangsa.com – Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MM meminta, agar pihak Kepolisian dapat mendalami kasus penyebab terbakarnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer 8.
Karena ada dugaan mobil BD 1053 AA yang terbakar diduga menjadi operasional untuk menimbun bahan bakar-bakar subsidi atau pengepul.
Oleh karena itu Gubernur Bengkulu meminta agar kasus tersebut memang benar-benar ditangani.
“Agar pihak Kepolisian melakukan pendalaman penyebab kebakaran itu apa, baru dari situkan ada kesimpulan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus dilakukan proses hukum,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Mulyani mengatakan, jika memang ada SPBU yang menjual BBM subsidi kepada pengepul maka itu akan mendapatkan sanksi dari PT. Pertamina.
Karena menurutnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan SPBU adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui PT. Pertamina.
“Kewenangan pengawasan itukan ada di BPH Migas melalui PT Pertamina. Harusnya ada sanksi,” ujar Mulyani.
Karena BBM subsidi tidak boleh dijual kepada pihak pengepul atau pihak yang membeli kemudian BBM subsidi tersebut dijual kembali.
Jika itu terjadi maka SPBU tersebut harus membayar selisih harga ke Kas Negara.
“Ketika memang seharusnya tidak dijual ke pengunjal. Tapi mereka menjual ke pengunjal. Mereka (SPBU, red) harus bayar selisih ke Kas Negara,” tutupnya.(TB)