Terpidana Kasus Korupsi Sana BOS Setor Uang Denda RP 100 Juta

Seluma, Tintabangsa.com – Lantaran telah setor denda sebesar Rp100 juta, hukuman terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Seluma akhirnya berkurang.

Sebelumnya dua terpidana divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dua terpidana kasus korupsi dana BOS Afirmasi Kabupaten Seluma ini kemudian menyetorkan uang denda sebesar Rp100 juta pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kedua terpidana tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili Hambali dan sang menantu Filya Yudiati Asmara.

Penyetoran atau pembayaran uang denda ini dilakukan guna menghapus subsider kurungan penjara selama 3 bulan yang dijatuhkan masing-masing pada kedua terpidana.

Pembayaran uang denda ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. Dirinya mengatakan kedua terpidana membayarkan uang denda sebesar Rp100 juta yang dititipkan ke pihak Kejati Bengkulu.

“Kemarin, Kejati Bengkulu melalui Kasi Penuntutan sudah menerima uang denda dari kedua terpidana kasus korupsi dana BOS Afirmasi Kabupaten Seluma,” sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

“Yang mana keduanya masing-masing diputus 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya.

Dengan telah dibayarnya uang denda tersebut maka secara otomatis menghapus subsider kurungan yang dijatuhkan kepada kedua terpidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, uang denda yang dititipkan ke pihak Kejati Bengkulu langsung diserahkan ke kas negara.

“Untuk dendanya kedua terpidana sudah dibayar, karena sudah dibayarkan maka kurungan 3 bulan penjara terhadap kedua terpidana otomatis dihapuskan,” jelasnya.

“Denda keduanya masing-masing Rp50 juta dengan total denda yang sudah dibayarkan Rp100 juta,” pungkasnya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *