Sudah Ditetapkan Tersangka, Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Belum Ditahan

Seluma, Tintabangsa.com – Sudah masuk bulan Agustus 2022, namun kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma tahun 2018 belum kunjung selesai.

Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 – 2019 sebagai tersangka pada kasus ini.

Ketiga tersangka pun hingga saat ini tidak ditahan, masih menghirup udara kebebasan walau dalam status tersangka korupsi.

Berkas penyelidikan bahkan sempat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun dikembalikan lagi ke Polda Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Adriani mengaku telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Bengkulu.

Ia mengatakan, ada 2 berkas yang di terima, yaitu satu berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani dan satu berkas lainnya atas nama Husni Thamrin.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujar Ristianti pada Selasa (17/05/2022) lalu.

Untuk mengetahui perkembangannya, awak media menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, untuk menanyakan kelanjutan dari kasus ini.

Kabid Humas mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Sebenarnya beberapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan, namun karena masih belum lengkap sehingga dikembalikan. Semoga cepat selesai dan bisa dilimpahkan kembali,” jelas Kabid Humas melalui pesan singkat selular kepada awak media, Selasa (02/08/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 968 juta lebih.

Mengutip situs aclc.kpk.go.id, tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *