Mukomuko, tintabangsa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menggelar operasi penertiban Panti Pijat yang tidak memiliki izin seta terapis yang tidak memiliki sertifikat terarapis di Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Senin (01/08/2022). Operasi berlangsung sejak pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai.
Dalam menjalankan operasinya, petugas menyusuri semua panti pijat yang ada di kelurahan Koto jaya tersebut dengan memberikan pengarahan bagi pemilik yang tidak memiliki izin agar segera mengrus izin, serta bagi terapis atau tukang pijat yang tidak memiliki sertifikat di beri tenggang waktu satu bulan terhitung mulai sekarang untuk mengurus sertifikatnya.
Operasi ini melibatkan 13 personil Satpol PP, 1 personil dari Kecamatan dan 2 personil dari Kelurahan Koto Jaya dengan menggunakan 3 unit mobil operasional.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah PERDA Mukomuko No. 10 tahun 2019 Ttentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
“Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan panti pijat yang tidak memiliki izin serta terapis yang tidak memiliki sertifikat, agar mukomuko terbebas dari hal-hal yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat serta dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.” Jelas Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko dalam laporan tertulisnya yang ditujukan, kepada:
Bupati Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko, Pj.Sekda Kabupaten Mukomuko, Ketua/Ketua komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Direktur Pol PP Linmas, Kemendagri, Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu. (AS/TB)