Mukomuko, Tintabangsa.com – Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko di Aula Hotel Bumi Batuah Kabupaten Mukomuko, Sabtu (30/07/2022).
Sosialisasi yang diketahui melibatkan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Daerah, Polres, Kodim 0428, Pengadilan Agama, Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan instansi terkait lainnya ini, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad.
Dalam kata sambutannya, Irsyad mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mukomuko yang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU No. 4Ttahun 2022 ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap KPU yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Sebagai Pembina politik di daerah, pemerintah punya kewajiban untuk mensupport dan mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya
Irsyad menyampaikan, Calon peserta tahun 2024 di zaman reformasi ini, pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yaitu KPU dan di awasi oleh lembaga independen yaitu Bawaslu yang tentunya pemerintah tidak bisa lepas tangan, wajib turut untuk menyukseskan tugas ini sesuai dan fungsi sebagai pemerintah.
“Masing-masing Kita sebagai pembina politik tidak bisa lepas tangan, mungkin nanti ada beberapa instansi yang ikut berpartisipasi menyukseskan pilkada dan Pileg tahun 2024 nanti,” lanjut Irsyad.
Dilanjutkan oleh Irsyad, sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU serta Teknis Penyelenggara Pemilu. Ia memaparkan, jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai tanggal 1 -14 Agustus 2022 mendatang, sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022 – 11 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Irsyad menghimbau agar seluruh pihak turut serta bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik
Selain itu, Irsyad juga menginformasikan bahwa KPU terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu mendatang
:Kami himbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” tuturnya.
Disisi lain Ketua DPD Partai Gelora, Kabupaten Mukomuko, Burhandari, M.Si mengatakan, pihaknya yang merupakan partai baru sangat mengapresiasi acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022. Kata Burhandari, memang menjadi regulasi penting bagi seluruh Parpol yang akan menjadi peserta dalam pendaftaran mengetahui apa yang harus dilakukan untuk verifikasinya.
”Dalam acara ini kami dari partai Gelora cukup senang dan materi yang disampaikan cukup jelas apa apa yang akan dilakukan karena partai Gelora ini partai baru yang akan ikut dalam Pemilu 2024 ini. Meski detail dan mengetahui jumlah anggotanya kemudian pengurusnya serta perlengkapan kantor.” Pangkas, Burhandari, M.Si. (AS/TB)