Empat Perangkat Desa Marga Mulia Mengunduran Diri

Mukomuko, Tintabangsa.com – Kabar mengejutkan, dibawah kepemimpinan Kades baru empat Perangkat Desa Marga Mulia mengundurkan diri jabatannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kades Marga Mulya, Ridwan Saragih, ketika dikonfirmasi awak media di kantor desa Marga Mulia, Kecamatan Air Rami, Rabu (27/07/2022).

Dijelaskan Ridwan Saragih, perangkatnya yang mengundurkan diri secara serentak berjumlah 4 orang, diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi umum.

“Saya juga kaget, Jumat (15/07/2022) pagi kami masih ngopi-ngopi, ngobrol-ngobrol di kantor desa, taunya sore setelah saya pulang dari olah TKP kecelakaan di Desa Air Buluh, tiba dikantor ke- 4 perangkat datang bersama-sama menemui saya di kantor desa ini, kemudian Sekdes bilang, mereka mau mundur dari perangkat desa,” Ujar Ridwan Saragih.

Ridwan Saragih melanjutkan, Perangkat desa saat menyampaikan pengunduran diri juga meminta untuk dibayarkan gaji terakhirnya, namun Ia menolak karena harus konsultasi dulu dengan pihak Kecamatan. Disamping itu jelas Ridwan, Ia masih sangat membutuhkan mereka.

“Saya kasih waktu final kalau tidak salah sampai tanggal 20 Juli 2022, karena saya masih butuh orang itu dan terus terang tanpa mereka saya tidak bisa kerja pak,” lanjut Ridwan.

Ridwan Saragih lebih jauh mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pendekatan bahkan bersama BPD dan Pendamping desa juga sudah rembuk memediasi agar ke-4 perangkat tersebut tidak mundur, namun mereka tetap menyatakan mundur dan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai 10 ribu.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu sudah saya sampaikan ke pihak Kecamatan dan surat rekomendasi untuk pembentukan panitia penjaringan perangkat desa dari Kecamatan pun sudah turun ke Desa Marga Mulia, kalau tidak salah tanggal 26 Juli 2022 dan panitia penjaringan kini telah terbentuk,” tutur Kepala desa.

Disisi lain, Camat Air Rami, Sunandi, SP, M.Si saat dikonfirmasi tidak menampik terkait pemberian surat rekomendasi pembentukan panitia penjaringan perangkat desa di Desa Marga Mulia tersebut.

“Iya benar, mengacu kepada aturan yang berkaitan dengan penjaringan perangkat desa, kita dari pihak kecamatan telah menyampaikan surat rekomendasi untuk pembentukan kepanitiaan penjaringan perangkat desa di Desa Marga Mulia. Rekomendasi tersebut kita berikan setelah pihak dari Pemerintah Desa Marga Mulia menyerahkan bukti surat pengunduran diri secara sah dari perangkat desa berupa surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai 10 ribu,” jelas Camat Air Rami, Sunandi, SP, M.Si

Disamping itu juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Rami, Yuliana.A, SE menyampaikan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 5, poin ke 2 berbunyi, perangkat desa berhenti karena, 1. meninggal duni, 2. permintaan sendiri dan 3. diberhentikan.

“Harapan kita, penjaringan perangkat desa di Desa Marga Mulia bisa dipercepat sehingga roda pemerintahan tidak terhambat.” Pungkas Kasi Pemerintahan, Yuliana.A, SE. (AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *