Langsa, Tintabangsa – Anggota Satreskrim Polres langsa terhadap 4 (empat) orang pelaku diduga telah melakukan TP. Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa, Jum’at (22/07/2022). “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Azis mengatakan, Para Tersangka tersebut diantaranya;
IH (40), Pengemudi, Dsn. Mesjid Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Ds. Karang Anyer Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
ES (26), Mahasiswa, Dsn. Pusaka Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Ds. Karang Anyer Kec. Langsa Baro Kota Langsa.
AN (28), Nelayan, Lor Cut Ineong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, di Polres Langsa setelah diamankan.
AA (21), Mahasiswa, Dsn Mesjid Ds. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Lor Cut Ineong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Dengan berbagai modus mereka melakukan Tindak Pidana Pencurian seperti, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/55/IV./2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 April 2022. Di di Jln. A. Yani Ds. Birem Puntong Kec. Langsa Baro Kota Langsa TP. Pencurian dan atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 subs pasal 480 KUHPidana.
Modus Operandi Para Pelaku mengambil Handphone milik korban pada saat korban (HANDRIYANI) menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku. (IH) yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku (ES) langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian (FZ) membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembeliannya.

Yang kedua dengan Nomor : LP/B/86/VI/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 05 Juni 2022. Di Jln. Cut Nyak Dhien Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa. TP. Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana
Modus Operandi Para Pelaku yaitu Pelaku mengambil Handphone milik korban (IKHSAN) pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku (IH) yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku (AA) langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dari hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi Penjualan.
Kemudian Yang Ketiga, dengan Nomor : LP/B/109/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 16 Juli 2022. Di Jln. Prof A Mesjid Ibrahim Gp. Birem Puntong Kec. Langsa Baro Kota Langsa. TP. Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Modus OperandI Para Pelaku yaitu Pelaku mengambil Dompet milik korban (SAFRIZAL) pada saat korban menaruh Dompet miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku (IH) yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku (AN) langsung mengambil Dompet milik korban yang berisikan ung sebesar Rp. 5.000.000, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit HP Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam. (RID/TB)