Bengkulu, Tintabangsa.com – Empat tersangka dalam Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dengan anggaran Rp 150 miliar, hari ini menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (19/07/2022). Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati di Gedung Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Tampak keempat tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi langsung oleh kuasa hukum, yang ditunjuk oleh pihak penyidik. Sejauh ini, Kejati belum merilis identitas resmi siapa saja para Tsk tersebut.
Namun, dari informasi diperoleh keempat tersangka merupakan para pengurus kelompok tani (Poktan) dan seorang Kades. Yakni, AS sebagai Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
Kemudian, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Su dan Kades Tanjung Muara, Pr. Sebelumnya pada Sabtu (16/07/2022) Kajati Bengkulu, Heri Jerman membenarkan pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya menyebutkan akan membeberkan dan memberikan keterangan langsung terkait kasus tersebut pada Kamis (21/07/2022) mendatang. (TB)