Mukomuko, Tintabangsa.com – Ketua DPW PROJAMIN Provinsi Bengkulu, Nurul Huda Muchtar, meminta Kejari untuk mengaudit anggaran dana Bumdes yang modal penyertaannya bersumber dari Dana Desa (DD) di berbagai pedesaan di wilayah Kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Nurul Huda Muchtar kepada tintabangsa.com di sela-sela kunjungan kerjanya di salah satu wilayah Kecamatan, Kabupaten Mukomuko, Sabtu (16/07/2022).
Nurul mengatakan, dasar meminta Kejari untuk mengaudit anggaran dana Bumdes di berbagai desa yang ada di sejumlah Kabupaten dan kota Provinsi Bengkulu, setelah beberapa bulan terakhir ini Lembaga nya telah mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan dana desa (DD) bersama dengan tim Monev yang terdiri dari 3 (tiga ) institusi yakni, Pemerintah, Kepolisian dan TNI di beberapa wilayah kecamatan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Nurul menambahkan, melalui kegiatan Monev tersebut pihaknya mengetahui bahwa perjalanan Bumdes di di berbagai desa Provinsi Bengkulu tidak sedikit yang bermasalah.
Pasalnya kata Nurul, selain memeriksa penggunaan pembangunan fisik, tim Monev juga memeriksa adminitstrasi laporan pertanggungjawabam keuangan termasuk laporan penggunaan dana Bumdes yang modal penyertaannya bersumber dari DD. Dimana kata Nurul, setiap pemeriksaan pada Monev itu hasilnya dicatat kemudian catatan itu dipaparkan kembali kepada pihak Pemerintah desa selaku pengguna anggaran DD tersebut.
“Dan yang menjadi catatan penting dalam hasil kegiatan Monev tersebut, sebagian besar adalah masalah Pengelolaan Dana Bumdes. Tidak sedikit Bumdes yang ditemukan masih jalan di tempat dan ada juga ketidak jelasan Pengurus bahkan ada pengurus Bumdes yang sudah bertahun-tahun terbentuk tetapi dana Bumdes juga sudah tahunan disilpakan,” tegas Nurul.
Nurul, mengatakan, diduga kuat penyebab kekacauan pengelolaan dana Bumdes yang paling mendasar adalah faktor SDM para Pengurus mulai dari Ketua, sekertaris dan bendaharanya tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) sesuai Jabatan yang di emban,sehingga dalam mengelola Jenis usaha yang telah di sepekati tidak berhasil alias gagal.
“Persoalan Dana Bumdes, khususnya di desa-desa Kabupaten Mukomuko iini perlu menjadi perhatian pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko agar supaya segera memerintahkan Inspektorat atau mendesak Kejari untuk mengaudit dana Bumdes yang diduga bermasalah di berbagai desa di Kabupaten Mukomuko ini,” pinta Nurul.
Lebih jauh disampaikan Nurul, Saat mengikutikegiatan Monev DD yang dilakukan oleh tiga Instansi di desa-desa, baru sebagian besar Bumdes belum ada dampak signifikan yang dihasilkan dari Bumdes tersebut untuk kesejahteraan masyarakat setempat, justru diduga dana Bumdes dibuat sebagai ladang Korupsi untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
:Memang sih, dari sekian banyak desa yang mengelola Bumdes di Kabupaten Mulomuko sudah ada beberapa desa diantaranya yang sudah berjalan dan berhasil tapi jumlahnya masih sedikit.
Bahkan ada juga desa yang Bumdesnya sudah lama terbentuk, akan tetapi belum juga dioperasikan, sementara dananya sudah di luncurkan dari Dana Desa dan ketika di pertanyakan keberadaan uang Bumdes tersebut pengurus Bumdes menjawab belum tau pasti secara rinci lucunya lagi pengurus baru terbentuk padahal pengurus Bumdes lama belum mengundurkan diri, kan lucu,” cetus Nurul.
“Maka dari itu DPW POJAMIN Bengkulu meminta kepada Kejari Mukomuko agar mengaudit dana Bumdesyang diduga bermasalah yang modal penyertaannya dari DD supaya jangan menjadi kebiasaan para pengguna anggaran tidak serius mengelola dana bumdes tersebut, bila perlu pengurusnya dipenjarakan jika terbukti meyalahgunakan dana Bumdes tersebut.” Cetusnya lagi.
Ia mengatakan, sebagai organisasi mitra negara akan terus melakukan monitoring di tiap kecamatan dan kabupaten provinsi Bengkulu, agar pengguna anggaran yang bersumber dari APBN ini benar di rasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh oknum pengguna anggaran. (AS/TB).