Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat BBM Bersubsidi Pengangkut Batubara dan CPO

Bengkulu, Tintabangsa.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kendaraan pengangkut batu bara dan crude palm oil (CPO) di Bengkulu tidak lagi diizinkan menggunakannya. “Untuk angkutan logistik dan komoditas selain Batu Bara dan CPO, masih bisa menggunakan BBM bersubsidi, tapi untuk (angkutan) batu bara dan CPO tidak boleh lagi,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menerima audiensi Pertamina dan perwakilan pemegang usaha angkutan batu bara, Selasa (12/07/2022).

lanjut Gubernur Bengkulu, para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) serta penyedia jasa angkutan untuk kedua komoditas tersebut bakal dipanggil. Kemudian diatur penerapan pengetatan untuk menghindarkan penggunaan BBM bersubsidi. Hal ini, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara tertanggal 9 April 2022. “Kita memahami bahwa negara berupaya mengontrol ketersediaan, dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kita di daerah tentu menyesuaikan, dengan kondisi ekonomi masyarakat, kondisi ekonomi dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, saat inspeksi ke beberapa SPBU di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menemukan angkutan industri perusahaan tambang, memakai BBM bersubsidi jenis solar. “BBM bersubsidi bukan untuk angkutan industri. Angkutan besar industri ini lah yang mengakibatkan berkurangnya stock untuk masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” kata Arifin yang juga menyiapkan sistem pendisiplinan bagi angkutan industri yang memakai BBM bersubsidi.

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani menegaskan para pemegang IUP dan jasa pengangkutan CPO di Bengkulu diminta menginventarisasi kemudian menyerahkan data angkutan yang beroperasi untuk industri tersebut. “Kamis, mereka dipanggil dan diminta menyerahkan datanya,” demikian Mulyani. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *