SPBU Rawa Makmur Mulai Tidak Melayani Pengisian BBM Bersubsidi

Bengkulu, Tintabangsa.com – SPBU COCO 21.381.09 Rawa Makmur Bengkulu saat ini mulai tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Larangan pengisian BBM subsidi ini diberlakukan ke sejumlah jenis kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar. Penerapan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022, Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi.

Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi yakni mobil tangki BBM atau gas, dump truck, truck gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan (batu bara, galian C, dll), mobil CPO, truck trailer, truck pengaduk semen serta mobil pengangkut perkebunan.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT.

Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut mineral dan batu bara.

Sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM tersebut. “Kami telah memberikan surat resmi dan instruksi yang sejalan dengan surat edaran ESDM, diharapkan seluruh SPBU dapat segera menjalankan instruksi tersebut,” sampainya, Jumat (08/07/2022).

Sejauh ini di Kota Bengkulu sendiri, dari pantauan baru SPBU Rawa Makmur yang memberlakukan instruksi tersebut.

Sementara masih ada beberapa SPBU di Kota Bengkulu yang melayani penjualan solar bersubsidi namun belum menerapkan.
“Diharapkan yang lain (SPBU, red) untuk segera menerapkan dan menjalankan instruksi tersebut. Ini segera setelah menerima surat tersebut,” sambungnya.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Guna meminimalisir terjadinya penyimpangan, sehingga dipertegas kembali oleh Kementerian ESDM dengan Surat Edaran tersebut. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *