Enam Bulan, Satresnarkoba Polres Mukomuko Ungkap 14 Kasus

Mukomuko, Tintabangsa.com – Besamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-76, Satresnarkoba Polres Mukomuko menggelar kegiatan Konferensi Pers perkara penyalahgunaan, Narkoba Jum’at (01/07/2022).

Kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mukomuko dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU, M, Amin Wayan MH.

Melalui Konferensi Pers tersebut, AKBP Witdiardi, S.IK, MH menerangkan, bahwa Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap sebanyak 14 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko selama 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2022.

Dijelaskan Kapolres, dari-14 perkara ini, 12 diantaranya perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan 2 perkara penhalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.

“Pengungkapan perkara kasus penyalahgunaan Narkoba ini, bukti bahwa penanganan kasus di wilayah hukum Polres Mukomuko berjalan masif, Kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU, M, Amin Wayan MH.
dalam konferensi pers menerangkan, jumlah tersangka yang terlibat dalam perkara kasus penyalahgunaan Narkotika ini, sebanhak 6 orang dengan barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Handphone dan BB lainnya berhasil diamankan di 4 lokasi dan waktu berbeda.

“Dari 14 perkara kasus Narkoba, 4 kasus diantaranya diungkap pada bulan Juni, yakni, kasus narkoba Golongan 1 jenis ganja dan 2 jenis Sabu. Khusus bulan Juni 2022 mengamankan BB jenis Sabu 100 gram, 3 unit sepeda motor, hp, uang tunai dan alat penghisap barang haram tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba secara rinci menerangkan, penangkapan terhadap tersangka inisial MD TKP berada di ruko pasar Kelurahan Koto Jaya, 9 Juni 2022, tersangka Pr di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 15 Juni 2022, tersangka EB di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, 28 Juni 2022 dan tersangka AR, MH dan WS di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman, 30 Juni 2022.

Tampak, Pada saat Konferensi Pers tersebut, tersangka Ar saat ditanya kepada Kapolres menjawab, dalam satu paketnya AR menjualnya satu juta dapat untung 3 ratus ribu dan dalam sebulan Ar bisa menjual 50 gram kepada pembelinya yang merupakan Wiraswasta.

Melalui Konfrerensi Pers ini pun, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apa bila mengetahui ada masyarakat yang menggunakan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya pelaku dan pengedarnya bisa ditangkap dan dikembangkan.

“Mari kita selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan barang haram tersebut” imbuh Kapolres. (AS/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *