Mantan Kades Pasar Ipuh Ditahan Kejari Mukomuko

Mukomuko, Tintabangsa.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan mantan Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko berinisial E, Selasa (21/06/2022) sore.

Diketahui, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pasar Ipuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sementara jelang perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mukomuko, Ed ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko.

Ternyata, selain mantan Kades Ed, perkara ini juga menyeret Kaur Keuangan atau Bendahara Desa berinisial Y. Penyidik juga telah menetapkan Y sebagai Tersangka namun belum
ditahan lantaran sedang dalam keadaan sakit sesuai dengan surat keterangan dokter

Kejari Mukomuko, Rudi lskandar, SH., MH melalui
Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, didampingi Kasi Intel Radiman, menyampaikan bahwa mantan Kades Ed dan Bendara Y, ditetapkan jadi tersangka setelah memiliki cukup bukti.

“Hari ini, tersangka Ed mantan Kades Pasar puh kita periksa. Kita sudah memiliki cukup bukti dan ia langsung kita tahan untuk 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, bendaharanya, hari ini belum ditahan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Suaminya yang datang membawa surat keterangan sakit dari dokter Puskesmas Ipuh,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh pihak Kejari, dari pagu APBDes Pasar Ipub sebesar ñbRp 1,1 miliar, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 327. 495.919. Kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Mukomuko.

:Penyimpangan ini tidak melaksanakan kegiatan fisik pembuatan sumur bor sebanyak 4 titik bersumber dari APBDes, tidak dibayarkannya SlLPA honor perangkat desa dan membuat pertanggungjawaban fiktif,” sampainya.

Ia menyebutkan dua tersangka dugaan korupsi DD dan ADD ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersangka pada perkara ini dijerat pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP” paparnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Ed, Taufik Hal Hidayat, SH menuturkan, pihaknya meyakini masih ada tersangka lain dari perkara ini. la berharap pihak penegak hukum mendalami perkara ini hingga tuntas.

“Kami berkeyakinan masih ada tersangka lain. Ini mohon diungkap secara terang benderang dan sesuai SOP. Itu harapan kami” Pungkas Taufik Hal Hidayat, SH. (AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *