Komisi I DPRD Provinsi Sanrankan 3 HGU Di Lebong Diserahkan ke Warga

Bengkulu, Tintabangsa.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyarankan agar tiga Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Lebong, yang telah dan bakal habis masa berlakunya diserahkan kepada warga, terutama yang berada di sekitar perusahaan. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap didampingi Anggotanya, Raharjo Sudiro, S.Sos, Minggu (05/06/2022).

“Kita mengatahui keberadaan HGU tersebut saat menggelar kunjungan belum laam ini. Ketiga HGU yang dimaksud yakni milik PT. Perkebunan Mangkurajo Seluas 300,4 hektar di Desa Trans Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan, PT Budi Agrindo Jakarta di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara seluas 640 hektar dan PT Indo Arabica seluas 560 hektar,” ungkapnya.

Menurutnya, dari ketiga perusahaan itu ada satu perusahaan yang diketahui tengah mengurus perpanjangan. Sedangkan dua perusahaan lainnya memang telah habis.

“Meskipun demikian kita tetap menyarankan agar diserahkan kepada warga saja untuk mengelolanya. Termasuk HGU PT Indo Arabica seluas 560 hektar yang mengurus perpanjangan,” kata Dempo.

Karena, lanjut Dempo, perusahaan itukan hanya mengelola kopi, itupun sebatas pengeringan saja. Lebih baik HGU yang menjadi kebun kopi, diserahkan dan nanti warga menjual kopi ke perusahaan.

“Dengan kata lain PT Indo Arabica tidak perlu berkebun lagi, cukup membeli hasil perkebunan kopi warga,” ujar Politisi PAN ini.

Lebih jauh dikatakannya, saran ini sudah disampaikan pihaknya secara langsung kepada Bupati Lebong dan perusahaan. Kesepakatan Bupati dan BPN, membentuk tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Ketika saran ini terealisasi, kita tetap mengingatkan agar pembangian eks HGU mengutamakan warga sekitar perusahaan agar tidak memunculkan konflik dibelakang hari,” singkatnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *