Kejati Bengkulu Terima Berkas Kasus Korupsi Pemeliharaan Mobnas Sekwan Seluma

Bengkulu, Tintabangsa.com – Terkait dengan kasus korupsi dalam kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas/ operasional yg di lakukan oleh sekretariat dewan Kabupaten Seluma tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima berkas perkara dari Polda Bengkulu.

Ristianti Adrianti, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, membenarkan pelimpahan berkas perkara (P-17) tersebut berkas sudah diterima oleh tim penyidik.

Dalam perkara Kejati bidang pidana khusus sudah menunjuk 5 orang Jaksa untuk menangani perkara ini 4 orang dari Kejati dan 1 orang dari Kejari Seluma

“Kedua berkas tersebut, mantan ketua dewan Seluma Husni Tamrin, Ulil Umidi selaku pimpinan,dan Okti Fitriani,” kata Ristianti Adrianti, Rabu (18/05/2022).

Ristianti Adrianti mengatakan, tim akan menganalisa untuk kelengkapan berkas selama paling lama 20 hari kerja. “Kita akan lakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas dan Jaksa akan menilai kelengkapan berkas baik materil dan formil dari perkara tersebut,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *