Sumatera Selatan, Tintabangsa.com – Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, inisial KT (62) terpaksa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dibalik jeruji besi. Kakek asal Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas di Pondok Kebun di Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, Senin (25/04/22) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi kepada awak media membenarkan hal tersebut.
Tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dikatakannya, Tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diceritakan Kasat, penangkapan tersangka bermula adanya informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di Trans Bamulih Desa Prabumulih I Kec Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Mura melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip ukuran Sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat yang ditemukan di bawah ranjang kamar tidur pelaku.
Selain itu, anggota juga menemukan BB 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 6 (enam) Bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Berat keseluruhan BB narkotika sebanyak 11,74 gram. pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (TB)