Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tegaskan Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama

Jakarta, Tintabangsa.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.⁣

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah” Ucap Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.⁣

Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.⁣ (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *