Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumardi: Soal HPL Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah

Bengkulu, Tintabangsa.com – Terkait Pengelolaan kawasan wisata, terkhusus pantai panjang kerap menjadi polemik, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu berbeda.

“Pengelolaan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah memintak untuk Hak Pengelolaan di selesaikan dan alihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, setelah kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka Hak Pengelolaan mulai dari pasir putih dan Mes Pemda adalah kewenangan Pemda Provinsi” ujar Drs Sumardi MM, ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sabtu (05/02/2022).

Kinerja Pemegang Sertifikat Hak Pengelolahan Lahan Pantai Panjang, adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun, mengenai Retribusi Sampah, pengelolaan sampah itu tugas Wali Kota Bengkulu, karena menurut undang-undang Nomer 32 Tahun 2004.

“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Dan berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah “Kecuali DKI Jakarta Tidak ada Gubernur yang mengelola dimana tempat pembuangan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2,” ujar Sumardi.

Suluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL Pemda Provinsi Bengkulu, yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas didalamnya dipegang oleh Kota Bengkulu.

Hak Guna Bangunan itu dipegang penuh oleh pihak pemerintah kota, semisal mengurus retribusi lampu adalah pihak kota, penataan pedagang dan pengelolaan sampah.

Jika pihak kota tidak sanggup maka, menjadi solusi kawasan pantai panjang dikelolah oleh pihak 2, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah Pemerintah Kota.

Untuk saat ini menjaga kebersihan kawasan wisata, yang dijalankan adalah kebijakan gubernur dimana untuk pengelolaan kebersihan dibagi ke beberpa OPD-OPD tapi itu sangat sementara, karena didalam undang-undang Hak Guna Bangunan adalah Wewenang Pemerintah Kota.

“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata, pantai panjang yang kotor dan kemudian di salahkan ke Gubernur, ini jelas salah karena itu bukan Tupoksinya dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat 2 atau Wali Kota”

“Mau pak Wali Kota dan Pak Gubernur tak akur sampai kapanpun, itu adalah hak pribadi tapi jangan menggunakan Kursi jabatan untuk menjalankan kebijakan karena itu adalah titipan dan akan merugikan masyarakat banyak, yang bagus itu ya seiring dan seirama,”tambah Sumardi.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *