Terkait Kasus BBM Dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Unsur Pimpinan DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, Tintabangsa.com – Polda Provinsi Bengkulu menetapkan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 – 2019, pada Jum’at siang (28/01/2022), sebagai tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun 2017.Dikutip dari Betv.rakyatbengkulu.com, terdapat tiga orang unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014 – 2019 yang menjadi tersangka. Ketiganya yaitu HT mantan Ketua DPRD Seluma, UU mantan Waka I DPRD Seluma yang saat ini menjabat Waka II DPRD Seluma, dan OF mantan Waka II DPRD Seluma yang kini berstatus sebagai anggota komisi III DPRD Seluma.

Sebelum ditetapkannya tersangka, Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan orang, diantaranya HT mantan Ketua DPRD Seluma, UU mantan Waka I DPRD Seluma yang saat ini menjabat sebagai Waka II, UF mantan Waka II saat menjabat sebagai anggota DPRD Seluma, dan beberapa anggota DPRD yang masih aktif maupun mantan anggota DPRD Seluma.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu, serta berdasarkan fakta persidangan dari tiga terpidana yakni mantan PPTK Bendahara dan Sekwan Seluma.

“Ya kita sudah tetapkan mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014 hingga 2019, serta dua unsur pimpinan, saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma, sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” sampai Kombes Pol Aries Andhi. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *