Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Curi 2 Gulung Kabela

Bengkulu Tengah, Tintabangsa.com – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial SN ( 45 ) warga Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu tengah ( Benteng ) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polsek Taba Penanjung Polres Benteng Polda Bengkulu.

Kapolres Benteng Ady Baroto, S.Ik., melalui Kapolsek Taba Penanjung AKP Apion Sori, S.Sos., M.H., hari ini ( 28/01/22 ) mengungkapkan, penangkapan tersangka SN berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Tomi Devisa ( 31 ) Warga Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng dengan no laporan yakni LP/ B/125/ XI /2021/POLRES BKL TENGAH/POLSEK TABA PENANJUNG Tanggal 03 November 2021.

“TKP nya dirumah korban terjadi pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 16.00 wib.” Ungkap Kapolsek Taba Penanjung. Kapolsek Taba Penanjung menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh tersangka diketahui berawal Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 12.00 wib korban pulang kerumah dan melihat jendela rumah rusak, kemudian korban memeriksa ke dalam rumah ternyata Kabel 2 roll bewarna hitam Merek Praba Cable telah hilang.


“Tersangka kami tangkap kemarin ( kamis, 27/01/22 ) sekira pukul 17.00 wib.” Jelas Kapolsek Taba Penanjung.

Kapolsek Taba Penanjung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (5) Jo pasal 362 KHU pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
” Tersangka saat ini sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek Taba Penanjung. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *