Pemprov Bengkulu Setujui Penghentian Aktifitas Tambang RCA Berkah Mandiri

Bengkulu, TintaBangsa.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu setujui permintaan masyarakat Desa Talang Giring untuk menghentikan aktifitas tambang galian CCV. RCA Berkah Mandiri. Hal ini merujuk kepada tambang tersebut telah bermasalah sejak 2 tahun lalu.

Persetujuan penutupan semua aktifitas tambang tersebut berdasarkan penelurusan Pemkab Seluma dan data di lapangan. Di mana terbukti aktifitas tambang telah melanggar aturan, yaitu telah melakukan pemindahan alur sungai dan melakukan pemindahan kepemilikan pengelolaan tambang tanpa izin dari Pemerintah Provinsi selaku pemberi izin serta direktur tambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu vonis 1 tahun penjara.

“Jadi tadi kita telah menerima hasil penelusuran di lokasi dan mendapati bahwa pihak tambang telah melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Sehingga prinsip kita menyetujui dan meminta Pemkab Seluma menutup semua aktifitas tambang sesegera mungkin,” jelas Gubernur Rohidin usai terima audiensi Masyarakat Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma terkait Usulan Penutupan Aktifitas Tambang Galian RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (19/11).

Lebih lanjut dijelaskan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, respon Gubernur Rohidin atas tuntutan masyarakat Desa Talang Giring ada 2 poin utama yang akan ditindaklanjuti melalui pihaknya.

Yang pertama dibuatkan surat ke Bupati Seluma untuk segera menghentikan operasional penambangan di lokasi dan surat kedua ke Kementerian ESDM RI Cq. Dirjen Minerba terkait pencabutan izin aktifitas tambang.

“Jadi banyak pelanggaran dilakukan pihak tambang, termasuk melakukan penambangan di luar IUP. Untuk suratnya segera kami buat dan sampai baik ke Bupati Seluma maupun ke Dirjen Minerba,” terang Ahyan.

Sementara itu, besar harapan masyarakat Desa Talang Giring terhadap segera menghentikannya aktifitas tambang galian C tersebut. Sehingga tidak semakin menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan desa, salah satunya terancam rusaknya pemakaman warga setempat.

“Kami berharap permintaan masyarakat Desa Talang Giring segera terealisasi. Dan kami minta dalam waktu 2 minggu ada kejelasan dari Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Seluma,” ungkap Ketua Bara JP Kabupaten Seluma Endang Subandi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *