Edar Sabu, Warga Kota Padang Ditangkap Polres RL

Rejang Lebong, tintabangsa.com, – Keberhasilan kembali ditorehkan Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.  Pagi ini (06/08/21) mengungkapkan, pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan pada hari Jum’at (6/8) dini hari pukul 00.30 wib.

” tersangka yang kami tangkap berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.” Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan terhadap tersangka SA berawal adanya informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Jum’at (6/8) sekira pukul 00.30 wib.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu. 

“Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Resnarkoba.(TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *