Bengkulu Selatan, tintabangsa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) provinsi Bengkulu, melaksanakan rapat paripurna bersama pihak eksekutif dengan tiga agenda sekaligus. Rapat paripurna dilaksanakan di gedung dewan kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Selasa (06/7/2921).
Rapat paripurna Tiga Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, tersebut yaitu, Nota kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, disyahkan menjadi Perda, ke dua Nota kesepakatan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda dan ke tiga Nota kesepakatan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD (BS), Barli Halim, S.E, di dampingi Waka I, Juli Hartono, S.E, dan Waka II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, yang dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, M.M, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Barli Halim, S.E, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan, pengesahan tiga Raperda menjadi Perda merupakan bentuk jalannya fungsi legislasi lembaga DPRD.
“Kami berharap raperda yang sudah disahkan menjadi perda dapat menjadi regulasi dan menjadi pijakan proses dalam menjalankan pemerintahan daerah Bengkulu Selatan kedepannya,” kata Barli Halim.