Larangan Mudik, Polda Bengkulu Himbau Masyarakat Patuh Demi Keselamatan Bersama

BENGKULU, tintabangsa.com, – Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif covid-19, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat. Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tercatat per 22 April 2021, kasus covid-19 di India mencapai 315.802 perhari. Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walau 108 juta warga India telah divaksin.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, pemerintah sepakat untuk melakukan peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dalam rangka hari raya idul fitri 2021/1442 H pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,” jelasnya, Sabtu (24/04/2021).

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mematuhi aturan larangan mudik tersebut. hal ini dilakukan demi kepentingan bersama agar kasus positif Covid-19 tidak meningkat. Ia juga menyarankan bagi para perantau untuk memanfaatkan teknologi komunikasi seperti Video Call untuk mengurangi rasa rindu kepada keluarga di Kampung. (TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *