Bengkulu, tintabangsa.com – Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Rosjonsyah yang berbentuk buku tebal dengan jumlah halaman lebih 200 lembar ini telah diterima Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (16/4).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mengatakan, Pemprov Bengkulu telah menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi periode tahun 2021-2026.
“Dengan telah diterima ini, kita dari DPRD Provinsi ucapakan terima kasih kepada Gubernur dan Wagub telah menyampaikan Ranwal RPJMD sesuai dengan Mendagri. Selanjutnya menggelar rapat membahasnya secara bersama-sama, dengan waktu 10 hari kedepan,” ungkapnya.
Zainal menuturkan, dengan telah di terimanya Ranwal RPJMD ini, pihak DPRD mempertanyakan kenapa harus setiap tahunnya 2021-2026. Artinya, RPJMD ini dibahas hingga tahun 2026, setelah Pilkada tahun 2024, sehingga Perda RPJMD ini akan direvisi kembali.
“Jika mengacu pada RPJMN, periodenya tahun 2019-2024 sesuai dengan periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Zainal.
Zainal mengaku, bahwa Ranwal RPJMD ini diterima oleh Ketua DPRD Provinsi pada tanggal 8 April lalu, yang artinya jika waktunya 10 hari kerja, tanggal 23 April pembahasan Ranwal sudah rampung.
“Apalagi Ranwal RPJMD ini merupakan program pembangunan Daerah yang didalamnya mengakomodir visi- misi Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih. Dari RPJMD yang disampaikan ini, DPRD wajib untuk mengakomodir serta mengesahkannya. Tapi untuk materi yang ada didalam RPJMD belum tentu diakomodir, sebab itu kita bahas terlebih dahulu bersama-sama,” pungkas Zainal. (ADV)