Paripurna DPRD Kaur,Setuju Perda Pilkades Bulan Februari Mendatang

Kaur, tintabangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa raperda menjadi perda pada 28 Februari mendatng, di kantor DPRD (28/01).

Rapat tersebut, dipimipin langsung Ketua DPRD Diana Tulaini diikuti seluruh anggota Dewan yang hadir serta OPD, Polres,TNI dan Lainnya.

Diana mengatakan, penetapan pilkades tersebut telah disepakati fraksi-fraksi yang sudah menyampaikan pendapat akhir dari delapan rencana peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda) untuk pilkades pada 28 februari mendatang.

Diana menyebut, raperda tersebut sebagai berikut :

  1. Undang Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Propinsi sebagai daerah Otonom Pemerintah Daerah.
  3. Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Kota Dan Kabupaten.
  4. Undang Undang Peraturan Mentri Dalam Negri tahun 2015 Tentang Produk hukum Daerah.
  5. Undang Undang Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri.
  6. Undang Undang Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan dewan Perwakilan rakyat Daerah.
  7. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang peraturan daerah dewan perwakilan daerah tanggal 10 Desember 2020 Tetang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 Surat kementrian.
  8. Peraturan Surat Kementrian Nomo 112  Tanggal 22 Desember 2020  Pemilihan Kepala Desa

“Ya, dari delapan raperda yang telah di sepakati atau disetujui DPRD dan Pemerintahan Daerah Kaur, ” tutur Ketua DPRD Diana Tulaini. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *