Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu, Amankan Wanita Muda Lokalisasi

Bengkulu,Tintabangsa.com  – MA (26), perempuan muda yang tinggal di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, ditangkap petugas Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu di kawasan RT 8 atau yang biasa disebut lokalisasi Pulau Baai. MA diduga menyalahgunakan barang haram jenis sabu. 

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan terhadap MA lantaran adanya pengakuan dari AL dan CA yang lebih dulu ditangkap petugas atas kepemilikan sabu. Dari keterangan AL dan CA tersebut, mereka mengaku mendapat sabu dari MA.

Berberkal informasi dan bukti, polisi kemudian melacak keberadaan MA dan berhasil menangkapnya.

“Tertangkapnya MA berawal dari tertangkapnya AL dan CA. Berdasarkan pengakuan AL, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA. Kemudian petugas menuju dan melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Baai). Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA pada 27 Januari 2021. Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk komunikasi dalam bertransaksi,” ungkapnya, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kamis (28/01/2021)

Kendati tidak menemukan barang haram tersebut, berdasarkan bukti-bukti transaksi di handphonenya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap MA dilakukan penahanan di Polda Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *