Bengkulu,tintabangsa.com – senin,25/01/21Warga Nelayan Trawl Pulau Baai, Kota Bengkulu kembali melakukan aksi demontrasi di daerah Simpang Kandis dan melakukan pemblokiran jalan menuju pintu masuk Pelabuhan Pulau Baai hingga mengakibatkan kemacetan kurang lebih sekitar 500 meter.
Tuntutan dalam aksi ujuk rasa pemblokiran jalan tersebut yaitu meminta agar Polda Bengkulu untuk membebaskan (4 empat orang rekannya) yang saat ini ditahan dan diproses Polda Bengkulu.
Evi selaku warga yang ikut aksi mengatakan, aksi ini lantaran tuntutan para nelayan yang minta pembebasan nelayan trawl yang ditahan tidak dipenuhi dan hearing yang dilaksanakan di Polda Bengkulu tidak ada titik terang.
“Kemaren kan kita minta agar di bebaskan dan pihak Polda menyampaikan akan hearing hari ini. Tadi perwakilan kita 5 orang yang kesana. Tapi tidak ada titik terangnya dan Polda masih memprosesnya,” kata Evi.
Evi menyampaikan, pihaknya akan tetap bertahan dan memblokir jalan tersebut sampai tuntutan mereka terpenuhi.
“Kita akan tetap menutup jalan sampai apa yang jadi tuntutan kita terpenuhi, kami minta saudara kami di bebaskan dan nelayan yang melakukan penganiayaan kepada saudara kami ditangkap,” jelas Evi.
Empat nelayan yang ditangkap tersebut adalah M selaku Pengurus kelompok nelayan Trawl Bina Bersatu dengan dugaan kasus tindak pidana kepemilikan Alat Tangkap Ikan Jenis Trawl.
R selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu) dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020 lalu.
A selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu) dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020.
J selaku ABK Kapal Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu dengan kasus penganiayaan Nelayan Tradisional Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada saat keributan yang terjadi tanggal 25 Desember 2020.