Bengkulu, tintabangsa.com- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar pembahasan bersama mitra, bertempat di Ruang Rapat Komisi Pansus Revisi Raperda RT/RW pada Senin (25/01/2021).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus Revisi Raperda RTRW Jonaidi SP diikuti langsung oleh unsur Mitra terkait dari berbagai kalangan.
Dalam penuturannya, Jonaidi SP menjelaskan bahwa kali ini pihaknya berfokus mengevaluasi para pemagang uzun di kawasan hutan yang melakukan berbagai kegiatan produksi, hal ini mengingat pemegang izin ini memiliki kewajiban terhadap daerah yang perlu diperhatikan secara seksama.
“Yang kita bahas seputar RTRW, fokus kita tentang para pemegang izin yang selama ini berada di kawasan hutan. Itu mereka melakukan usaha produksi Batu Bara, perkebunan dan lainnya ini kita evaluasi termasuk pemegang perizinan terkait pembangkit listrik hidro-hidro, PLTA dan Geotermal,” ujarnya.
“Semuanya sedang kita evaluasi karena ada kewajiban-kewajiban pemagang izin tersebut ke daerah, termasuk luasan hutan akan kita cek termasuk juga pemegang IUP HHK, itu sudah kita cek ada 3 perusahaan besar yang diizinkan melakukan penebangan, ada juga penanaman kembali. Fungsi hutan harus disesuaikan dengan peruntukan,” tuturnya. (ADV)