Bengkulu Utara,tintabangsa.com– Terkait baru disetorkan ke Kas daerah sebesar Rp. 20.000.000 atas temuan kelebihan bayar kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 403.526.111,40 pada salah satu Mega proyek milik dinas PUPR dengan nilai Rp. 18.652.846.536,58 yang dikerjakan oleh PT. Sumber Alam Makmur Sejati (SAMS) pada tanggal 15 Juni 2020 kepala Inspektorat, Eka Hendriyadi masih bungkam dan seolah-olah mengelak.
Bahkan awak media ini, Kamis (21/01/2021) mendatangi kantor Inspektorat Bengkulu Utara, namun, kepala Inspektorat tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi melalui via WhatsApp tidak juga dibalas.
“Pak Eka sedang keluar,” ujar salah seorang staf resepsionis inspektorat,
Hal yang sama juga terjadi dengan kadis PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto yang juga masih bungkam ketika ditanya hal tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pihak BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019 terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 403.526.111,40 pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Karang Pulau-SP dengan rincian sebagai berikut :
1) Kelebihan Pembayaran Atas Item Pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) Sebesar Rp224.180.596,67. 2) Kekurangan Volume Atas Pelaksanaan Pekerjaan Beton Fc’15 yang Tidak Sesuai Dalam Kontrak Sebesar Rp179.345.514,73. Dimana dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada saat penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Pemda Kabupaten Bengkulu Utara oleh pihak kontraktor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Karang Pulau-SP.4 sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2020. Sehingga masih tersisa sebesar Rp. 383.526.111,40 yang belum disetorkan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan.