Korupsi Proyek Pengendali Banjir,pejabat DPUPR Provinsi dan Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

Bengkulu,tintabangsa.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu di Kota Bengkulu tahun anggaran 2019. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air. 

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan Isnani Martuti  sebagai tersangka. Isnani Martuti merupakan Direktur CV Merbin Indah yang mengerjakan proyek pengendali banjir. Dalam proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Usai dilakukan pemeriksaan akhir di gedung Pidsus Kejati Bengkulu, kedua tersangka yang menggunakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Polda Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *