Puluhan Kayu Balok Diduga Illegal Logging, Diamankan Polisi

Tintabangsa.com – Diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) puluhan batang kayu dalam bentuk balok kaleng diamankan Polsek V Koto Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Kamis malam (07/01/2021).

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi SH S.IK MH melalui Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto SH kepada awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan kayu balok kaleng sebanyak 47 batang dengan diameter 25×20 Cm panjang 4 Meter.

“Dugaan sementara merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging) yang dikuatkan dengan lokasi penemuan yang masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Daerah Aliran Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto,” tambahnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, barang bukti telah diamankan ke Polsek V Koto tegasnya sembari mengimbau agar masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan bantuan informasi kepada pihak kepolisian dalam rangka memberantas praktik illegal logging.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *